Cara Akses Layanan Kami

(1) KLIEN DATANG LANGSUNG KE KANTOR KAMI
Untuk berkonsultasi langsung (face to face ) dengan lawyer kami, Anda dapat datang langsung ke Kantor Kami. Namun alangkah lebih baiknya jika sebelum Anda datang, Anda membuat janji (Appointment) terlebih dahhulu dengan kami, sehingga kami dapat mempersiapkan lawyer yang sesuai dengan kasus yang akan anda konsultasika. 

(2) DI TEMPAT KHUSUS YANG DIKEHENDAKI KLIEN.
Untuk mendapatkan jasa hukum berupa Konsultasi Hukum secara langsung (face to face) dari Lawyer kami, Lawyer kami juga dapat datang ke tempat yang Anda kehendaki, seperti Cafe, Restaurant, Business Center dll. Untuk mendapatkan layanan ini, Anda harus terlebih dahulu menghubungi kami untuk mengajukan permintaan teresbut dan membuat janji (appointment) terlebih dahulu.


(3) KONSULTASI MELALUI TELPON/ HP. 
Untuk mendapatkan jasa hukum berupa Konsultasi Hukum melalui Telpon atau handphone, anda dapat menghubungi kami melalui nomor 0813 9246 9991. Namun sebelum menghubungi silahkan kirim sms ke nomor tersebut dengan format : " #KHG # NamaAnda # Kota Andai # Permasalahan# ". Setelah Anda mendapatkan sms konfirmasi "OK", silahkan Anda menelepon kami untuk berkonsultasi.

 

 

BENTUK LAYANAN DAN JASA HUKUM DAENG MARIO & PARTNERS

Daeng Mario & Partners memberikan jasa hukum dengan mendampingi dan memakili klien di dalam pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (nonlitigasi).
Litigasi
Daeng Mario & Partners memberikan jasa hokum berupa melindungi/memperjuangkan hak hak hukum Klien di semua tingkat peradilan. Seperti:
1.     Peradilan Umum
2.     Arbitrase
3.     Pengadilan Agama
4.     Pengadilan Niaga
5.     Pengadilan Tata Usaha Negara
6.     Pengadilan Hak Asasi Manusia
Bidang Nonlitigasi
Daeng Mario & Partners membantu, mendampingi dan atau mewakili kalien dalam penyelesaian dan pengurusan masalah hokum serta memberikan konsultasi dan nasihat hokum guna mengantisipasi permasalahan hokum yang bisa timbul di kemudian hari. Adapun bentuk layanan jasa hukum nonlitigasi antara lain:
1.     Pengurusan perijinan
2.     Pengurusan pembelian dan pembebasan hak atas tanah
3.     Pengurusan dan Negosiasi atas kredit dan piutang-piutang serta masalah tenaga kerja dan lain-lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar